pengertian-zakat-penghasilan

Pengertian Zakat Penghasilan – Zakat penghasilan terdiri atas dua suku kata yaitu zakat dan penghasilan. Dari dua suku kata tersebut sama-sama mempunyai pengertian yang apabila digabungkan akan menjadi istilah yang mempunyai pengertian dan maksud tersendiri.

Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa, berarti nama’ (kesuburan), thaharah (kesucian), barakah (keberkahan), dan berarti juga tazkiyah (mensucikan). Syara’ memakai kedua arti tersebut untuk kedua arti ini.

Menurut Yusuf Qardawi, arti dasar dari kata zakat ditinjau dari segi bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Semuanya digunakan dalam Qur’an dan hadist. Tetapi yang terkuat, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh. Zakat merupakan nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah SWT yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan.

Sedangkan pengertian zakat menurut istilah atau syara’ yaitu: memberikan sebagian harta tertentu kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu. Jadi kalau kita tilik pula zakat menurut istilah agama islam adalah kadar harta yang tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat yang tertentu. Meskipun para ulama didalam menafsirkannya berbeda-beda akan tetapi semuanya mengarah pada satu arti yaitu mengeluarkan sebagian harta benda untuk diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam al-Qur’an, sebagai pembersih serta penghapus kesalahan-kesalahan manusia. 

Syekh Husseinin Muhammad Makluf mengemukakan Harta benda yang diberikan kepada orang fakir itu dinamakan zakat yang artinya perkembangan dan pembersihan, oleh karena mengeluarkan harta benda itu menyebabkan bertambah, berkembang dan memperbesar berkat kekayaan mereka, serta membersihkan dan penjagaan bagi orang yang memiliki kekayaan tadi dari bahaya dan kerugian yang menimpa kelak.

Mazhab Maliki mendefinisikan zakat dengan mengeluarkan sebagian dari harta yang khusus yang telah mencapai nishab (batas kwantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah. Mazhab Syafi’i, zakat merupakan sebuah ungkapan keluarnya harta sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut mazhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.

Para pemikir ekonomi Islam kontemporer mendefinisikan zakat sebagai harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang kepada masyarakat umum atau individu yang bersifat mengikat dan final, tanpa mendapat imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta, yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditentukan dalam al- Qur’an, serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangan Islam.

Meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Hal tersebut senada dengan pasal 1 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat yaitu: Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Pengertian Penghasilan

Penghasilan dalam bahasa Inggris income, artinya adalah uang yang diterima oleh seseorang atau perusahaan dalam bentuk gaji, upah, sewa, bunga, laba dan sebagainya, lebih umum lagi diartikan bahwa setiap uang yang diterima dihitung sebagai penghasilan (apakah uang tersebut berasal dari penyediaan faktor produksi atau dalam bentuk pembayaran jasa-jasa sosial lainnya).

Wahbah al-Zuhaili secara khusus mengemukakan, bahwa kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri (wirausaha) seperti dokter, insinyur, ahli hukum, konsultan, kontraktor, dan lain sebagainya. Dan juga yang terkait dengan pemerintah (pegawai negeri atau swasta) yang mendapatkan gaji atau upah dalam waktu yang relatif tetap, seperti sebulan sekali, dalam istilah fiqh dikatakan sebagai al-maal al-mustafaad. Semua penghasilan melalui kegiatan tersebut diatas, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Daftar Rujukan

Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Zakat, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, Cet. ke-10, 2006.

Yusuf Qardawi, Fiqhus Zakat, Terj. Salman Harun, et.al., Hukum Zakat, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, Cet. ke-10, 2007.

Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Terj. Mahyuddin Syaf, Fiqih Sunnah 3, Bandung: PT. Al- Ma’arif, Cet. ke-3, 1985.

Nazar Bakry, Problematika Fiqh Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. ke-1, 1994.

Sudarsono, Sepuluh Aspek Agama Islam, Jakarta: PT Rineka Cipta, Cet. ke-1, 1994.

Wahbah al-Zuhayliy, Al-Fiqh al-Islami Wa ’Adilla,Terj. Agus Efendi dan Bahrudin Fanani ‘‘Zakat Kajian Berbagai Mazhab’’, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, Cet. ke-1, 2000.

Nuruddin Mhd. Ali, Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet. ke-1, 2006.

Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, Cet. ke-1, 2002.

Saifudin Zuhri, Zakat Kontekstual, Semarang: CV Bima Sejati, Cet. ke-1, 2000.

B Lowes L davies, Kamus Lengkap Ekonomi, Terj. Tumpal Rumapea dan Posman Haloho, Jakarta: Penerbit Erlangga, Hlm. 287 

Pengertian Zakat Penghasilan tersebut diatas hanya berupa pengantar yang akan dibahas secara lengkap dipostingan subjek dan objek hukum zakat penghasilan sehingga dapat diketahui harta mana saja yang termasik dari kategori zakat ini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *