pengertian-zakat/

Pengertian Zakat – Secara etimologis (bahasa), kata zakat berasal dari kata zakaa yang artinya “tumbuh, berkah, bersih dan baik”. Menurut Lisan al-Arab arti dasar dari zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah “suci, tumbuh, berkah, dan teruji”, semuanya digunakan di dalam al-Quran dan Hadits.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa zakat menurut bahasa artinya tumbuh, berkah dan banyak kebaikan. Sedangkan menurut Hammudah Abdalati, menyatakan The literal and simple meaning of zakah is purity. Artinya pengertian sederhana dari zakat adalah kesucian. Ada juga yang mengartikan peningkatan atau perkembangan (development).

Adapun pengertian zakat secara termonologi (istilah) telah direspon dengan beberapa pengertian sebagaimana yang akan disebutkan oleh Tongkronganislami.net dibawah ini. Kata zakat dalam arti terminologi oleh al-Qur’an disebut 30 kali, yaitu 27 kali disebut dalam satu konteks dengan shalat, dan dari 30 kali sebutan tersebut, terdapat 8 sebutan yang berada pada surat-surat yang turun di Makkah dan sisanya berada pada surat-surat yang turun di Madinah.

Dalam Ensiklopedi al-Quran zakat didefinisikan mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki lalu diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, supaya harta yang tinggal menjadi bersih dari orang-orang yang memperoleh harta menjadi suci jiwa dan tingkah lakunya.

Sedangkan Hammuddah Abdalati menyatakan: “The tehnical meaning of the word designates the annual amount in kind or coint which a Muslim with means must distribut among the rightfull beneficiaries”. (Pengertian zakat secara tehnis adalah kewajiban seorang muslim menditribusikan secara benar dan bermanfaat, sejumlah uang atau barang).

Dalam kitab Fathul Wahab juga terdapat definisi zakat sebagai berikut:“Sesuatu nama dari harta atau badan yang dikeluarkan menurut syarat-syarat yang ditentukan”. Sedangkan Abu Bakar bin Muhammad al-Husainy mendefinisikan kata zakat yaitu sama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu, yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

Syaikh Muhammad al-Nawawi dalam karyanya al-Majmu’ yang telah mengutip dari pengarang al-Hawi menyebutkan “zakat adalah kata Arab yang sudah dikenal sebelum Islam dan lebih banyak dipakai dalam syair-syair dari pada diterangkan”.

Daud al-Zhahiri berkata. “kata itu tidak mempunyai asal usul kebahasaan, hanya dikenal melalui agama”. Pengarang kitab al-Hawi berkata “pendapat itu sekalipun salah, tidak sedikit pengaruh positifnya terhadap hukum-hukum zakat”.

Semua pengertian zakat di atas adalah pengertian zakat kalangan Syafi’iyah. Adapun pengertian zakat menurut mazhab Maliki adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang – orang yang berhak menerimanya (mustahiq-nya). Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai haul (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian.

Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan, “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah”. Kata “menjadikan sebagian harta sebagai milik” (tamlik) dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai penghindaran dari kata ibahah (pembolehan).

Yang dimaksud dengan kata “sebagian harta” dalam pernyataan di atas ialah keluarnya manfaat (harta) dari orang yang memberikannya. Dengan demikian, jika seorang menyuruh orang lain untuk berdiam di rumahnya selama setahun dengan diniati sebagai zakat, hal itu belum bisa dianggap sebagai zakat.

Yang dimaksud dengan “bagian yang khusus” ialah kadar yang wajib dikeluarkan. Maksud “harta yang khusus” adalah nisab yang ditentukan oleh syariat. Maksud “orang yang khusus” ialah para mustahiq zakat.

Yang dimaksud dengan “yang ditentukan oleh syari’at” ialah seperempat puluh (2,5 %) dari nishab yang ditentukan, dan yang telah mencapai haul. Dengan ukuran seperti inilah zakat tathawu’ dan zakat fitrah dikecualikan. Sedangkan yang dimaksud dengan pernyataan “karena Allah Swt” adalah bahwa zakat itu dimaksudkan untuk mendapatkan ridha Allah.

Sedang yang dimaksud “waktu yang khusus” ialah sempurnanya kepemilikan selama satu tahun (haul), baik dalam binatang ternak, uang, maupun barang dagangan, yakni sewaktu ditunainya biji-bijian, dipetiknya buah-buhan, dikumpulkan madu, atau digalinya barang tambang, yang semuanya wajib dizakati. Maksud lain dari “waktu yang khusus” ialah sewaktu terbenamnya matahari pada malam hari raya karena pada saat itu diwajibkan zakat fitrah

Dari urain diatas jelaslah bahwa kata zakat, menurut terminologi para fuqaha, dimaksudkan sebagai “penunaian”, yakni penunaian hak yang wajib yang terdapat dalam harta. Zakat juga dimaksudkan sebagai bagian harta tertentu dan yang diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang-orang fakir.

Itulah zakat yang artinya peningkatan, pertumbuhan, karena ia mengantarkan kepada peningkatan kesejahteraan di dunia dan pertambahan pahala (tsawab) di akhirat. Dan diartikan suci karena mensucikan pelakunya dari dosa-dosa.
Pengertian Zakat dalam Al-Qur’an

Dari beberapa ayat al-Qur’an, kata zakat banyak sekali yang dihubungkan dengan kata shalat dan kita diperintahkan untuk melaksanakannya seperti yang terdapat dalam surat al-Muzzammil ayat 20, sebagai berikut:

واقيمواالصّلوة واتوزاالزّكوة وافرضواالله قرضاحسنا

Di samping itu, al-Qur’an juga mengecam keras bagi orang yang tidak mau menunaikan perintah zakat tersebut, sebagaimana yang disinyalir dalam surat At- Taubah ayat 34, sebagai berikut:

والذّين يكنزون الذّهب والفضّة ولاينفقونهافىسبيل الله فبشّرهم بعذاب اليم

Dengan demikian jelaslah bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban atas semua umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh nas-nas al-Qur’an, al-Hadis dan Ijma ulama.

خذمن أموالهم صدقة تطهّرهم وتزكّيهم بهاوصلّ عليهم

Ayat tersebut bermaksud bahwa zakat itu akan membersihkan, mensucikan dan menumbuhkan pahala orang yang melaksanakannya.

Kata Lain yang Mengandung Pengertian Zakat dalam Al-Qur’an

Selain pengertian kata zakat, ada juga kata lain yang dipergunakan dalam al-Quran, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat. Kata zakat tersebut adalah kata sadaqah, misalnya firman Allah dalam surat at-Taubah: 60 dan 103.

Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syari’at, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil.

Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami isteri, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Zakat dinamakan sadaqah karena tindakan itu akan menunjukkan kebenaran (shidq) seorang hamba dalam beribadah dan melakukan ketaatan kepada Allah Swt.

Adapun kata infak, kadangkala juga dimaksudkan zakat sebagaimana firman Allah yang Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kamu keluarkan dari bumi untuk kamu (QS. Al-Baqarah: 267).

Ibnu Jarir al-Thabary menafsirkan kata anfiqu pada ayat tersebut dengan zakka wa tashaddaqu, artinya “hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagaian dari hasil usahamu yang baik-baik, apakah itu itu hasil perdagangan atau kerajinan emas dan perak.

Adapun yang dimaksud dengan kata al-thayyibat, adalah al-jiyad. Dengan demikian maka tafsir dari ayat tersebut adalah “zakatilah harta- hartamu yang engkau peroleh dengan halal, dan berilah zakatmu berupa emas dan perak yang baik-baik (kadar karatnya tinggi), bukan yang rendah”.

Al-Wahidy juga menafsirkan kata anfiqu dengan zakat. Ia menerangkan asbab al-nuzul dari ayat ini dimana Nabi Muhammad Saw memerintahkan kepada sahabatnya untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan satu sho’ dari kurma. Kemudian datanglah seorang laki-laki dengan membayar zakat dari kurma yang jelek, akhirnya turunlah ayat tersebut.

Kata infak kalau tidak berarti zakat maka menurut terminologi syari’at berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. jika zakat ada nishabnya, infak tidak mengenal nishab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. Ali Imran: 134). Jika zakat harus diberikan kepada para penerima zakat (mustahiq), maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya.

Kutipan lain beberapa Ulama meneganai Pengertian Zakat

As-Sayyid Sabiq

اسم لما يخرجه الانسان من حقّ الله تعالى الى الفقراء وسميت زكاة لما يكون فيما من رجاء البركة وتزكية النّفس

Abdurrahman Al –Jazāirī

الزكاة هو تمليك مال مخصوص لمستحقه بشرائط مخصوصة

Muhammad Asy – Syaukani

الزكاة هو اعطاءجزء من النصاب الىفقير والىنحوه غير متصف بمانع شرعى يمنع من التصرف اليه

Dari beberapa definisi ulama di atas dapat disimpulkan bahwa zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.

Yang perlu diperhatikan di sini adalah zakat merupakan salah satu ketetapan Tuhan yang dengan menyangkut harta, bahkan sadaqah dan infaqpun demikian. Karena Allah Swt. menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia seluruhnya, maka ia harus diarahkan guna kepentingan bersama.

Daftar Rujukan

Ibrahim, Anīs dkk, Al-Mu’jām al-Wasīt, (Beirut: al-Maktabah al-Ilmiyah, t.t.), I: 498.

Al-Alamah Ibnu Manzūr, Lisān al-‘Arab,(Beirut: Dār Lisan al-‘Arab, t.t.), II: 36.

Wahbah az-Zuhailī, Zakat Kajian Berbagai Mazhab,alih bahasa Agus Effendi dan Burhanuddin Fanany, kata pengantar Jalaluddin Rahmat, (Bandung: PT.Remaja Rosda karya,1995), hlm. 83.

As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Beirut: Dār al-kutub al-Araby, 1973), I: 276.
Lebih lanjut al-Jazāirī memberikan keterangan pengertian tersebut di atas bahwa seseorang yang telah memiliki harta yang mencapai nisab zakat. Maka ia wajib memberikan harta zakatnya kepada yang berhak dengan cara menjadikan milik. Abdurrahman al-Jazāirī, Al-Fiqh ‘alā al-Mazāhib al-‘Arba’ah, (Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), I:536.

Muhammad asy-Syaukani, Nail al-Autār,(Libanon: Dār al-Jail, t.t.), IV:169.

Hasbi ash Shiddieqy, Zakat Sebagai Salah Satu Unsur Pembinaan Masyarakat Sejahtera, (Purwokerto: Matahari masa, 1969), hlm.11.

Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, zakat Dan Wakaf, cet. ke-1 (Jakarta: UI Press, 1988), hlm. 39.

Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakāh, (Beirut: Muasassah al-Risalah, 1980), I: 39.

Dari urain diatas terdapat banyak pengertian zakat namun tidak menghilangkan esensi maupun semangat dalam menunaikan perintah Allah SWT. Mudahan bermanfaat

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *