Hukum Zakat Penghasilan – Zakat termasuk salah satu rukun Islam, Zakat mulai disyari’atkan pada bulan Syawal tahun ke 2 Hijriah sesudah pada bulan Ramadhannya diwajibkan zakat fitrah. Jadi mula-mula diwajibkan zakat fitrah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau kekayaan.
Zakat diwajibkan atas orang Islam yang mempunyai kekayaan yang cukup nishab, yaitu jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika kurang dari itu kekayaan belum dikenai zakat. Adapun saat haul ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nishabnya (dimiliki cukup dalam waktu setahun)
Di dalam al-Qur’an, Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini dapat disimpulkan secara deduktif bahwa setelah shalat, zakat merupakan rukun islam terpenting. Zakat dan shalat dalam al-Qur’an dan al-Hadist dijadikan sebagai perlambang keseluruhan ajaran islam. Pelaksanaan shalat melambangkan baiknya hubungan seorang dengan Tuhannya, sedang zakat adalah lambang harmonisnya hubungan antara sesama manusia. Oleh karena itu zakat dan shalat merupakan pilar-pilar berdirinya bangunan Islam. Jika keduanya hancur, Islam sulit untuk bertahan.
Pentingnya zakat secara mendasar diterangkan dengan jelas didalam beberapa ayat al-Qur’an, salah satunya yaitu dalam surat Al-Bayyinah ayat 5 yang Artinya:
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. (Q.S. Al-Bayyinah: 5).
Islam memerintahkan kepada pemeluknya agar bekerja keras mencari rezeki yang halal guna mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya, baik kebutuhan jasmani maupun rohaninya. Islam memberikan kebebasan kepada setiap individu Muslim memilih jenis usaha, pekerjaan atau profesi (zakat profesi) yang sesuai dengan bakat, ketrampilan, kemampuan atau keahliannya masing-masing. Yang penting penghasilan diperoleh secara sah dan halal, bersih dari unsur pemerasan, kecurangan, paksaan, dan tidak membahayakan dirinya dan masyarakatnya.
Penghasilan-penghasilan yang diperoleh seseorang dari berbagai usaha, pekerjaan atau profesi wajib dizakati berdasarkan dalil qiyas. Bahkan harta benda apa saja yang diperoleh tanpa usaha apapun, misalnya hibah, warisan, wasiat maupun hadiah juga wajib dizakati apabila sudah mencapai nishab dan haulnya. Sudah tentu menggunakan qiyas sebagai dalil syar’i harus memenuhi syarat rukunnya, agar dapat menemukan hukum ijtihadi yang akurat dan proporsional.
Dalam pemakaian qiyas, adanya persamaan illat hukum (alasan yang menyebabkan adanya hukum) harus benar-benar ada ketetapan hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan atau al-Hadist, maupun pada masalah cabang yang akan dicari hukumnya, sebab illat hukum itu merupakan landasan qiyas.Firman Allah SWT:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah SWT Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Q.S. al-Baqarah: 267).
Ayat tersebut di atas mengandung pengertian yang umum. Yang artinya “apa saja”. Jadi artinya “sebagian dari hasil (apa saja) yang kamu usahakan yang baik-baik”. Maka jelaslah, semua macam penghasilan terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan surat al-Baqarah ayat 267 tersebut yang mengandung pengertian umum, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan, beserta alat rumah tangga (baca: syarat terpenuhinya zakat). Dan yang lain-lain yang tidak bisa diabaikan, bebas dari hutang. Baik terhadap Allah SWT seperti nazar Haji yang belum ditunaikan maupun terhadap sesama manusia.
Dalam pasal Undang Undang Zakat No. 38 tahun 1999 pasal 11 ayat 2 tentang pengelolaan Zakat, ditetapkan tentang jenis-jenis harta yang wajib dizakati, salah satunya adalah zakat dari hasil pendapatan dan jasa. Dan juga melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 3 Tahun 2003 tantang Zakat Penghasilan ditetapkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab. Meskipun dalam undang-undang dan kesepakatan ulama tersebut belum ditemui penjelasan tentang tata cara mengeluarkan zakatnya.
Daftar Rujukan
Muhammad, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran Dalam Fiqh Kontemporer, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002, hlm. 12.
Yusuf Qardawi, Fiqhus Zakat, Terj. Salman Harun, et.al., Hukum Zakat, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, Cet. ke-10, 2007.
Wahbah al-Zuhayliy, Al-Fiqh al-Islami Wa ’Adilla,Terj. Agus Efendi dan Bahrudin Fanani ‘‘Zakat Kajian Berbagai Mazhab’’, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, Cet. ke-1, 2000.
Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, Cet. ke-1, 2002.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, Semarang: PT Karya Toha Putra, 1998, Hlm. 1067
Zuhdi Masyfuk, Masa’il Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: CV Haji Masagung, Cet. ke-3,1992, hlm. 221.
Demikianlah artikel tentang hukum zakat penghasilan dan dapat anda aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Terimah kasih