Tongkrongan Islami – Zakat mal atau harta (kekayaan) merupakan terjemahan tunggal dari amwal (Arab), yang dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki dan menyimpannya. pada mulanya kekayaan(harta) sepadan dengan mas dan perak, namun kemudian berkembang menjadi segala barang yang dimiliki dan disimpan.
Menurut pengikut mazhab Hanafi menyatakan bahwa harta (kekayaan) merupakan segala sesuatu yang dapat dipunyai dan dipergunakan sebagaimana umumnya
(Mursyidi, 2003: 89).
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy (1987: 10-11) Zakat mal, atau zakat harta benda, telah difardhukan Allah SWT sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Saw., berhijrah ke kota Madinah. Tidak heran urusan ini amat cepat diperhatikan Islam, karena urusan tolong-menolong, urusan yang sangat diperlukan oleh pergaulan hidup, diperlukan oleh segala lapisan rakyat.
Pada awalnya zakat difardhukan tanpa ditentukan kadarnya tanpa jelas pula diterangkan dengan jelas harta-harta yang dikenakan zakatnya. Syara’ hanya menyuruh mengeluarkan zakat. Banyak sedikitnya terserah kepada kemauan dan kebaikan para penzakat sendiri. Hal ini berjalan hingga tahun kedua Hijrah.
Mereka yang menerima pada masa itu, dua golongan saja, yaitu: fakir dan miskin. Pada tahun kedua Hijrah bersamaan dengan tahun 623 Masehi, barulah syara’ menentukan harta-harta yang dizakatkan, serta kadarnya masing-masing.
Zakat termasuk salah satu diantara kelima rukun Islam. Disebutkan sebanyak tiga puluh dua kali dalam Al-Qur’an, dan juga dalam banyak hadits Nabi Saw. Dianrtaranya firman Allah Swt adalah surat Al-Baqarah ayat 43.
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama Orang-orang yang ruku’ (QS. 2: 43). Surat An-Nur ayat 56
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat “ (QS. 24: 56).
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian menurut istilah, sangat
nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakat akan menjadi berkah,tumbuh, berkembang dan bertambah,suci dan beres (baik). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Taubah: 103 dan surat ar-Ruum: 39.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa buat mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. 9: 103).
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba ini tidak menambah pada sisi Allah. Dan kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan hartanya” (QS. 30: 39).
Macam-macam Kekayaan yang Wajib Dizakati
Al-Qur’an hanya memerintahkan orang-orang yang beriman untuk mengeluarkan zakat. Perintahnya bersifat umum dan ringkas, tidak menjelaskan apa saja yang harus dizakatkan
itu. Demikian juga tentang juga tentang jumlah serta kadar zakat yang harus dikeluarkan tidak ada penjelasan. Akan tetapi para Fuqoha memahaminya, zakat yang wajib dikeluarkan melalui hasil usaha, jasa, hasil bumi, atau yang lainnya ( Muhammad Daud Ali, 1988:188).
Para Fuqoha menetapkan dan menyebutkan jenis-jenis harta kekayaan yang wajib di zakati dan berikut nishab, kadar dan presentasi zakatnya, antara lain:
Zakat Barang Tambang
Kewajiban membayar zakat emas dan perak melalui syarat-syarat yang berlaku bagi keduanya, baik berupa logam cair maupun gumpalan. Pengertian harta kekayaan yang berupa mas dan perak wajib dizakati bila sampai satu nishab, yaitu 20 dinar yang menurut perhitungan jumhur fuqoha sama dengan 91 23/25 gram atau dibulatkan menjadi 92 gram.
Zakatnya sebanyak 2 1/2 persen atau 1/40 dari jumlah harta tersebut dengan syarat telah berlalu selama satu tahun dimilikinya. Mengingat alat tukar atau alat bayar kebanyakan diperankan oleh uang, maka jika harta kekayaannya dalam bentuk uang kertas dan mata uang lainnya dikenakan wajib zakat. Dalam hal ini tentu jka sampai satu nishab dan presentasi zakatnya yaitu disamakan dengan emas yaitu 20 dinar, dengan zakatnya 2,5 persen (Jalaluddin Rahmad, 2003: 190).
Zakat Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah segala harta kekayaan yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, Para fuqoha telah sepakat menetapkan bahwa kewajiban zakat atas harta perniagaan. Zakat perniagaan dikiaskan kepada harta emas dan perak karena nishabnya diperhitugkan dengan nilai, maka zakatnya dikeluarkan dalam bentuk nilai, dengan dasar pemikiran bahwa tujuan utama dari zakat ialah untuk menutupi kebutuhan orang-orang fakir miskin. Oleh karena itu tidak mesti dengan benda-benda yang diperhitungkan nishabnya (ibid: 191).
Zakat Binatang Ternak
Kamil Muhammad (1997: 286) mengatakan menurut jumhur Ulama, syarat bagi dikenakan zakat bagi hewan adalah setelah mencapai nishab dan haulnya serta digembalakan (dikembang biakkan). Secara jelas mengkhususkan bagi binatang yang digembalakan, artinya binatang tersebut dicarikan makanan dari pengembala. Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut;
Nishab Zakat Unta
Nishab | Zakatnya | Umur |
5-9 | 1 ekor kambing atau 1 ekor domba | 2 tahun lebih1 tahun lebih |
10-14 | 2 ekor kambing atau 2 ekor domba | 2 tahun lebih1 tahun lebih |
15-19 | 3 ekor kambing atau 3 ekor domba | 2 tahun lebih1 tahun lebih |
20-24 | 4 ekor kambing atau 4 ekor domba | 2 tahun lebih1 tahun lebih |
25-35 | 1 ekor anak unta | 1 tahun lebih |
36-45 | 1 ekor anak unta | 2 tahun lebih |
46-60 | 1 ekor anak unta | 3 tahun lebih |
61-75 | 1 ekor anak unta | 4 tahun lebih |
76-90 | 2 ekor anak untu | 2 tahun lebih |
91-120 | 2 ekor anak unta | 3 tahun lebih |
121 | 3 ekor anak unta | 2 tahun lebih |
Nisab Zakat Sapi dan Kerbau
Nishab | Zakatnya | Umur |
30-39 | 1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau | 2 tahun lebih |
40-59 | 1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau | 2 tahun lebih |
60-69 | 2 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau | 1 tahun lebih |
70-.. | 1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau | 2 tahun lebih |
Nisab Zakat kambing
Nishab | Zakatnya | Umur |
40-120 | 1 ekor kambing betina atau 1 ekor domba betina | 2 tahun lebih1 tahun lebih |
120-200 | 2 ekor kambing betina atau 2 ekor domba betina | 2 tahun lebih1 tahun lebih |
201-399 | 3 ekor kambing betina atau 3 ekor domba betina | 2 tahun lebi1 tahun lebih |
400-…. | 4 ekor kambing betina atau 4 domba betina | 2 tahun lebih1 tahun lebih |
Zakat Makanan dan Tumbuh-tumbuhan
Wahbah al-Zuhaily (2000: 186-187) mengatakan bahwa zakat tanaman dan yang tumbuh dari tanah, para fuqaha mempunyai dua pendapat. Pertama, zakat yang wajib dikeluarkan dari tanaman yang tumbuh dari bumi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak / kayu bakar, rumput, bambu, pelepah pohon kurma, tangkai pohon dan setiap tanaman yang tumbuh tidak dikehendaki. Tetapi tanaman-tanaman yang tumbuh dan dipelihara oleh manusia wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu 1/10 kewajiban zakat. Kedua, zakat tanaman dan buah-buahan hukumnya tidak wajib kecuali tanaman dan buah-buahan yang mengenyangkan, bisa disimpan, bisa dikeringkan, bertahan lama, dan bisa ditakar.
Syarat-syarat Wajib Zakat Mal
Syarat-syarat wajib zakat bagi harta benda yang dikenakan zakat adalah cukup nishab, artinya apabila keadaan harta itu jumlahnya/banyaknya cukup nishab (minimal, nishab). Harta benda yang dikenakan wajib zakat itu tidak semuanya disyaratkan cukup haul (cukup tahun), karena ada harta benda yang walaupun baru didapatkan hasilnya, tapi sudah wajib zakat misalnya tanaman, barang logam yang ditemukan dari galian.
Harta-harta yang jumlahnya sampai senishab (cukup nishab) dan harus pula cukup haul atau sampai setahun adalah seperti: binatang, emas dan perak, harta perniagaan (Timur Djaelani, 1982: 252-253) .
Syarat-syarat Harta Menjadi Sumber atau Obyek Zakat
Didin Hafidhuddin (2002: 18-26) menjelaskan bahwa sejalan dengan ketentuan ajaran Islam yang selalu menetapkan ketentuan standar umum pada setiap kewajiban yang dibebankan kepada umat- Nya, maka dalam penetapan harta menjadi sumber atau obyek zakat pun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Apabila harta seorang muslim tidak memenuhi salah satu ketentuan, misalnya belum mencapai nishab, maka harta tersebut belum menjadi sumber atau obyek yang wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun persyaratan harta menjadi sumber atau obyek zakat, adalah sebagai berikut :
- Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal. Artinya harta yang haram, baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya, jelas tidak dapat dikenakan kewajiban zakat, karena Allah Swt tidak akan menerimanya.Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt dalam surah al-Baqarah: 267 yang artinya sebagai berikut : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
- Harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, seperti melalui kegiatan usaha, perdagangan, melalui pembelian saham, atau ditabungkan, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama orang atau pihak lain. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Tidaklah wajib sedekah (zakat) bagi seorang muslim yang memiliki hamba sahaya dan kuda.”
- Milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan didalam kekuasaan pemiliknya, atau seperti menurut sebagian ulama bahwa harta itu berada ditangan pemiliknya, di dalamnya tidak tersangkut dengan hak orang lain, dan ia dapat menikmatinya. Sebagaiman firman Allah Swt dalam surah al- Ma’aarij : 24-25 yang artinya: “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).”
- Harta tersebut, menurut pendapat jumhur ulama, harus mencapai nishab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat. Misalnya hadits riwayat Imam Bukhari dari Abi Said bahwa Rasulullah Saw bersabda yang artinya “Tidak wajib sedekah (zakat) pada tanaman kurma yang kurang dari lima ausaq. Tidak wajib sedekah (zakat) pada perak yang kurang dari lima awaq. Tidak wajib sedekah (zakat) pada unta yang kurang dari lima ekor.”
- Sumber-sumber zakat tertentu, seperti perdagangan, peternakan, emas dan perak, harus sudah berada atau dimiliki ataupun diusahakan oleh muzakki dalam tenggang waktu satu tahun. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah saw. Bersabda yang artinya : “Jika Anda memiliki dua ratus dirham dan dinar telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak punya kewajiban apa-apa sehingga Anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan Anda harus berzakat sebesar setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya. Dan tidak ada zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.”
- Sebagian ulama mazhab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan pokok, atau dengan kata lain, zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari kebutuhan hidup sehari-hari yang terdiri atas kebutuhan sandang, pangan dan papan. Sebagaiman
firman Allah Swt dalam surah al-Baqarah: 129. yang artinya : “… Dan mereka bertanya kepadamu, apa yang akan mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan’….”
Daftar Penerima Zakat Mal
Sulaiman Rasjid (1994: 212-215) mengatakan dalam Fiqh Islam bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah Swt dalam Al-Qur’an. Mereka itu
terdiri atas delapan ashnaf menurut Mazhab Syafi’I antara lain yaitu:
- Fuqoro’ adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
- Masakin adalah orang yang mempunyai harta atau ausaha sebanyak seperdua kecukupan atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi. Yang dimaksud dengan kecukupan ialah menurut umur biasa, 62 tahun.
- Amilin adalah semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
- Muallaf ada empat macam: Orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh, Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk Islam, Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan terperlihara dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya, Orang yang menolak kejahatan orang yang anti
- Riqob/hamba yang dijadikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya. Ghorim/Berhutang ada tiga macam: Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih. lalu Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah; atau yang tidak mubah, tetapi dia sudah tobat. dan Orang yang berhutang karena menjamin orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutang.
- Sabilillah adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedangkan dia tidak mendapat gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam kesatuan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun dia kaya sebanyak keperluannya untuk masuk ke medan peperangan, seperti biaya hidupnya, membeli senjata, kuda, dan alat perang lainnya.
- Musafir adalah orang yang mengadakan perjalanan zaakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanan itu dia diberi zakat untuk sekedar ongkos sampai pada yang dimaksudnya, atau sampai pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan.
Tujuan Pensyariatan Zakat Mal
Zakat sebagai salah satu rukun Islam mempunyai kdudukan yang sangat penting. Hal ini dapat dilihat dari segi tujuan dan fungsi zakat dalam meningkatkan martabat hidup manusia dan masyarakat. Zakat mempunyai tujuan yang banyak (multi purpose). Tujuan-tujuan itu dapat ditinjau dari berbagai aspek.
Hubungan manusia dengan Allah SWT
Zakat sebagai sarana beribadah kepada Allah sebagaimana halnya sarana-sarana lain adalah berfungsi mendekatkan diri kepada Allah. Makin taat manusia menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah,maka dia makin dekat kepada Allah SWT
Hubungan manusia dengan dirinya
Zakat menggambarkan kaitan manusia dengan harta benda. Adakalanya manusia memandang harta benda itu sebagai alat mencapai tujuaan hidup. Manusia melaksanakan tugasnya sehari-hari beribadah kepada Allah untuk mencapai kehidupan yang diridhoi Allah menjadi tujuan hidup manusia. Untuk melaksakan tugas hidupnya melaksanakan ibadah kepada Allah SWT dengan sebaik-baiknya, manusia membutuhkan harta benda.
Membantu manusia lain yang membutuhkan bantuan adalah merupakan tugas ibadah. Orang yang mempunyai pandangan hidup semacaam ini, memandang harta benda itu sebagai alat. Ia tidak mungkin diperalat oleh harta benda, tapi sebaliknya ia menjadikan harta benda itu sebagai alat untuk melaksanakan tugas hidupnya. Bahkan ia memandang harta benda itu adalah milik Allah yang dititipkan kepadanya, bukan hak milik mutlak, karena harta benda itu mempunyai fungsi sosial.
Disamping pandangan hidup diatas, ada pula manusia yang memandang materi atau benda itu sebagai tujuan hidupnya. Didalam pandangannya materi atau harta benda adalah merupakan kunci segala-galanya. Dunia ini bisa dibeli dengan harta benda.
Kedudukaan, pangkat dan kemulyaan bisa dibeli dengan harta benda atau materi. Dalam keadaan demikian tanpa disadarinya, ia telah dikuasai oleh materi, karena demi untuk mendapatkan materi, ia biarkan dirinya melakukan hal-hal yang tidak halal, yang sekaligus merusak jiwa.
Zakat merupakan salah satu cara memberantas pandangan hidup materialisme, dengan melaksanakan zakat, manusia dididik untuk melepaskan sebagian harta benda yang dimilikinya, dan secara pelan-pelan menghilangkan pandangan hidupnya yang menjadikan materi sebagai tujuan hidup. Dengan demikian zakat mempunyai peranan menjaga dari kerusakan jiwa.
Hubungan manusia dengan masyarakat/manusia lain
Di dalam masyarakat selalu terdapat perbedaan tingkat kemampuan dalam bidang ekonomi, sehingga melahirkan adanya golongan ekonomi lemah dan golongan ekonomi kuat. Dalam keadaan perbedaan ekonomi yang lebih menyolok terdapat pula dalam masyarakat adanya golongan fakir miskin dan golongan kaya. Biasanya golongan fakir miskin merupakan golongan masyarakat terbanyak dan golongan kaya bagian terkecil saja dari anggota masyarakat.
Diantara kedua golongan ini terdapat jurang perbedaan yang tidak hanya dalam bidang ekonomi tapi juga dalam pergaulan dimasyarakat, bahkan sering timbul rasa dengki dan iri dari miskin terhadap orang yang kaya dan rasa memandang rendah atau kurang menghargai diri yang kaya terhadap yang miskin. Zakat berperan dapat mengecilkan jurang perbedaan ekonomi antara sikaya dengan simiskin.
Hubungan manusia dengan harta benda
Pada umumnya manusia beranggapan bahwa semua harta kekayaan yang dimilikinya di dunia adalah hak miliknya mutlat, tidak dapat diganggu gugat. Ia dapat mempergunakan seluruh harta miliknya itu menurut sekehendak hatinya. Tidak ada hak orang lain atas harta benda itu. Pandangan hidup semacam ini adalah pandangan hidup seculer yang menjadikan materi sebagai tujuan hidupnya.
Islam mengajarkan kepada manusia bahwa harta kekayaan itu statusnya bukan hak milik mutlak dari orang yang memilikinya, tapi merupakan amanat Allah yang dititipkan kepada
manusia untuk mengelolahnya, untuk diambil manfaatnya, oleh yang memiliki dan oleh masyarakat seluruhnya.
Harta itu menurut Islam mempunyai fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat, kepentingan umum, dan kepentigan perjuangan agama, disamping fungsinya untuk memenuhi kepentingan pribadi. Hak milik mutlak hanya ditangan Allah Swt, manusia hanya mempunyai hak pakai atau hak guna sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan yang bersifat umum, seperti untuk masyarakat banyak, fakir miskin, perjuangan agama atau fisabilillah dan sebaainya (Timur Djaelani,1982: 233-238).
Hikmah Diperintahkanya Zakat Mal
Wahbah al-Zuhaili (1997: 1790) menyatakan bahwa adanya kesenjangan antara manusia yang satu dengan lainnya, baik dalam perolehan rizqi, status, dan perolehan mata pencaharian, adalah suatu yang nyata, sebagai sunnatullah (hukum alam).
Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Nahl, 17:71 “Dan Allah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dalam rizqi….”. karena itu Allah mewajibkan kepada yang kaya untuk memberi kepada yang fakir sebagai kewajiban, bukan sunnah, dan juga bukan pemberian biasa. Islam menganjurkan kepada pemeluknya agar supaya mencari rizqi sebanyak-banyaknya dengan cara yang halal. Karena dengan demikian, mereka yang kaya dapat membantu kepada yang fakir dan yang miskin, baik dengan cara yang wajib seperti zakat, maupun cara yang sunnah, seperti sadaqah dan infaq. Ada tiga hikmah utama zakat, yaitu sebagai berikut :
Memelihara harta dan membentengi dari pandangan mata dan tangan panjang orang-orang pendosa dan durhaka. Menolong orang-orang fakir yang membutuhkan, dengan tangan mereka untuk memulai pekerjaan dan kesungguhan sekiranya mereka mampu, membantu mereka untuk menempatkan kehidupan yang mulia jika mereka lemah.Membersihkan jiwa dari segala penyakit kikir dan bakhil, membiasakan diri orang yang beriman akan sifat kesungguhan dan kedermawanan.
Fungsi Penetapan Zakat Mal
Berdasarkan pengertian di atas maka zakat mempunyai fungsi pokok sebagai berikut: Membersihkan jiwa muzakki dan Membersihkan harta muzakki. dan lebih rinci bisa dijelaskan sebagaimana hal-hal berikut:
Fungsi sosial ekonomi.
Artinya bahwa zakat mempunyai misi meratakan kesejahteraan dan kebahagiaan dalam bidang sosial ekonomi. Lebih jauh dapat berperanserta dalam membangun perekonomian mendasar yang bergerak langsung ke sektor ekonomi lemah.
Fungsi ibadah.
Artinya bahwa zakat merupakan sarana utama nomor tiga dalam pengabdian dan rasa syukur kepada Allah Swt (Mursyidi, 2003:77).