doa sholat

Tongkrongan Islami – Pada tulisan ini, kami akan berikan sedikit intervensi dalam pemahaman hadis yang sering dianggap misoginis (mendiskreditkan wanita) yakni hadis yang menyatakan bahwa sholat menjadi batal jika dilewati anjing, keledai dan wanita.

Begitu gencarnya para intelek liberal dan aktivis gender seperti Fatima Mernisi, Wardah Hafidz, Musdah Mulia dan para tokoh liberal lainnya dengan sangat berani menyatakan bahwa hadis tersebut dhaif karena menunjukan bahwa Islam adalah agama yang memarginalkan kaum perempuan.

Yah, memang hadis tersebut secara sepintas (dilihat dari makna harfiahnya) terkesan misoginis, tapi apakah seperti itukah pemahaman tentang hadis tersebut? Dan ada beberapa pertanyaan lain seperti, kenapa wanita disamakan dengan keledai dan anjing? Bagaimana jika yang sholat adalah wanita dan yang melewati adalah laki-laki?

Apakah yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah wanita secara umum baik masih kecil ataupun sesudah baligh? Bagaimanakah jika terdapat sutrah (pembatas)? Apa latar belakang (asbab al-wurud) hingga Rasulullah menyampaikan hadis tersebut?

Bagaimana jika hadis tersebut ditandingkan dengan hadis lain yang menyatakan sebaliknya (tidak batal)? Metode apakah yang tepat dipakai untuk menyelesaikan hadis yang redaksinya bertentangan itu? Masih banyak petanyaan-pertanyaan lain yang akan pembaca temukan jawabannya dalam tulisan ini.

Hadis tentang Sholat Batal saat Dilewati Anjing, Keledai dan Wanita

و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَصَمِّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ الْأَصَمِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ [1]

Telah bercerita kepada kami Ishaq Ibn Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Al-Mahjumi, bercerita kepada kami Abdul Wahid (Ibn Ziyad), bercerita kepada kami Ubaidillah Ibn Abdillah, Ibn Al-Ashammi “Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Shalat itu terputus oleh wanita, keledai, dan anjing. Dan tinggallah hal itu seperti seukuran ekor kendaraan.”(H.R. Muslim)

Setelah kami melalkukan penelusuran lebih jauh (takhrij), selai riwayat Muslim di atas terdapat beberapa jalur yang menyebutkan hadis ini:

  1. Sunan Ibn Majah: Hadits ke 939 dari Ibn Abbas, hadits ke 940 dari Abu Hurairah, hadits ke 941 dari Abdullah bin Mughaffal, hadits ke 942 dari Abu Dzar, hadits ke 943 dari Ibn Abbas.
  2. Musnad Ahmad bin Hanbal: hadits ke 3071 dari tsu’bah, hadits ke 7642 dari Abu Hurairah, hadits ke 9126 dari Abu Hurairah, hadits ke 16195 dari Abdullah ibn Mughaffal, hadits ke 19663 dari Abdullah Ibn Mughaffal, hadits ke 20380 dari Abu Dzar, hadits ke 20414 dari Abu Dzar, hadits ke 20454 dari Abu Dzar, hadits ke 20460 dari Abu Dzar, hadits ke 20482 dari Abu Dzar.
  3. Sunan Abu Daud: hadits ke 602 dari Hafsh, hadits ke 603 dari Ibn Abbas, hadits ke 604 dari Ibn Abbas.
  4. Sunan al-Darimi: Hadits ke 1378 dari Abu Dzar

Melihat dari kualitas para perawi mulai dari Ishaq bin Ibrahim bin Mukhallad hingga abu hurairah sebagaimana yang terdapat pada hadi riwayat Muslim, semua rawi termasuk kedalam tingkatan rawi-rawi yang tsiqqah kecuali ‘Ubaidillah bin ‘Abdullah bin al-Asham, Ibn Hibban menilainya sebagai rawi yang tsiqqahlail,  akan tetapi ada juga yang menilainya dengan rawi yang maqbul. Tapi hal ini tidak sampai melemahkan kualitas rawi tersebut.[2]

Dengan melihat hubungan guru dan murid para perawi diatas, dapat diketahui bahwa sanad hadits ini muttashil. Serta  dengan membandingkan hadits diatas dengan hadits-hadits yang setema, hadits tersebut tidak mengandung syadz maupun illat. Hadits ini dikategorikan kedalam hadits shahih.

Kritik Matan Hadis Sholat Batal saat Dilewati Anjing, Keledai dan Wanita.

Dalam memahami hadis Nabi secara komprehensif, seseorang harus mampu mengetahui bukan dalam bentuk makna an sich, tetapi terlebih dahulu harus mengetahui konteks hadis tersebut ketika dikeluarkan, pada waktu kapan Nabi mengucapkan hadis tersebut, kedudukan dan posisi Nabi pada saat itu dan perkembangan peng-aplikasi-an hadis tersebut pada masa sahabat, tabi’in hingga sekarang sehingga mampu menarik pemaknaan yang “lebih” terhadap hadis tersebut di masa kini. Perbedaan konteks pada masa Nabi hingga masa sekarang, menyebabkan implementasi terhadap teks syara’ berbeda pula.

Teks keagamaan bukanlah suatu benda yang rigid. Keduanya merupakan teks yang hidup. Banyak masalah yang terjadi dan menjadi polemik serta perdebatan yang panjang disebabkan pemahaman yang sempit terhadap dua sumber hukum agama tersebut.

Kurangnya informasi yang diterima serta metodologi yang digunakan dalam mencari hasil yang dirasa cocok untuk teks syara’ merupakan faktor munculnya masalah. Meskipun menjadi sebuah keniscayaan bahwa perbedaan pendapat tetap ada dan merupakan hal yang wajar, tapi setidaknya ada jalan keluar yang bisa diterima dan bisa menjadi kesepakatan umum.

Berupaya menarik pemahaman akan teks hadis Nabi, seseorang harus berusaha memahaminya secara tekstual maupun kontekstual. Tidak terlupakan pula metodologi dalam mencapai hasil yang lebih optimal.

Hadits tentang batal shalat seseorang karena adanya wanita yang melintas dihadapannya diriwayatkan dengan berbagai redaksi yang pada intinya sama. Konfigurasi redaksi yang digunakan dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Redaksi وَالْمَرْأَةُ الْحَائِضُ dapat ditemukan dalam Ibn Majah sejumlah satu hadits, Ahmad bin Hanbal dua hadits, serta Abu Daud satu hadits.
  2. Redaksi وَالْمَرْأَةُ ditemukan dalam Shahih muslim satu hadits, Ibn Majah empat hadits, Ahmad bin Hanbal tujuh hadits, Abu Daud dua hadits dan al-Darimi satu hadits.
  3. Redaksi وَالْكَلْبُ ditemukan dalam Shahih Muslim sebanyak satu hadits, Ibn Majah sebanyak tiga hadits, Ahmad bin Hanbal lima hadits dan Abu Daud dua hadits.
  4. Redaksi وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ terdapat dalam Ibn Majah dua hadits, Ahmad bin Hanbal lima hadits, Abu Daud satu hadits dan al-Darimi satu hadits.
  5. Ada sebagian riwayat yang menambahkan redaksi إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ كَآخِرَةِ الرَّحْلِ Ibn Majah sebanyak satu hadits, Ahmad bin Hanbal tiga hadits, Abu Daud satu hadits. Dan al-Darimi satu hadits.
  6. Ada juga riwayat yang menambahkan redaksi وَالْخِنْزِيرُ وَالْيَهُودِيُّ وَالْمَجُوسِيُّ وَالْمَرْأَةُ dan ini hanya terdapat dalam Adu Daud.

Keenam redaksi tersebut semuanya mengandung makna yang sama yakni batalnya shalat seseorang dikarenakan ada wanita keledai dan anjing yang melintas dihadapan orang yang shalat.

Analisis makna kata

Sebagaimana kita ketahui bahwa kebanyakan hadis diriwayatkan dengan bil ma’na. Sangat sedikit hadis yang diriwayatkan dengan bil lafadz. Hadis yang diriwayatkan dengan bil ma’na berimbas dengan pemahaman yang berbeda-beda.

Pada teks hadis di atas, awal kalimat dari hadis tersebut adalah  يقطع. Secara leksikal makna kata يقطع mempunyai arti “terpotong” atau “terputus”.[3] Menurut Abu al-Husein Ahmad bin Faris bin Zakariya, lafadz قطع maknanya “memotong” dan “memisahkan”.[4] Sedangkan jika lafadz قطع dihubungkan dengan shalat artinya menjadi “membatalkan”.[5] Jadi secara tekstual hadits tersebut dapat dipahami bahwa shalat seseorang batal karena adanya wanita, himar dan anjing yang lewat didepannya.

Adanya perbedaan pemaknaan terhadap kata يقطع dalam hadis tersebut berimbas kepada hukum shalat itu sendiri. Jika kata يقطع diartikan dengan makna batal maka shalatnya pada saat itu wajib diulangi. Dan jika ada pertanyaan tentang tempat, maka hal tersebut berlaku di semua tempat karena tidak ada pengkhususan tempat sehingga bersifat umum di manapun tempatnya.

Hadits mengenai batalnya shalat karena melintasnya wanita ini, diriwayatkan oleh banyak rawi yang semuanya meriwayatkan bahwa shalat batal jika ada wanita, himar (keledai) dan anjing melintas dihadapan orang yang shalat. Akan tetapi, redaksi yang mereka pakai berbeda-beda. Ada yang meriwayatkan dengan redaksi yang mentaqyid hadits utama.

Misalnya, yang membatalkan shalat adalah wanita yang sedang haid saja dalam artian ia telah mencapai usia baligh, sedangkan anak kecil tidak termasuk di dalamnya. Ada juga yang meriwayatkan bahwa yang membatalkan adalah anjing yang berwarna hitam karena itu adalah jelmaan syetan.

Sebagian lagi menambahkan yang dapat membatalkan shalat tidak hanya tiga faktor tadi melainkan juga babi, orang yahudi dan majusi. Ada lagi yang meriwayatkan bahwa 3 faktor yang disebutkan diatas tidaklah membatalkan shalat jika seseorang shalat dengan menggunakan sutroh (hijab) didepannya, akan tetapi jika ia tidak menggunakan sutroh maka batallah shalatnya.

Berdasarkan ini Imam Al-Bukhari mengkategorikan hadits ini dalam “Bab Pembatas Shalat Di Mekkah Dan Tempat Lainnya”, dengan demikian hadits ini bersifat umum, sehingga jika seseorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan tempat sujudnya (tidak memiliki pembatas), maka wajib bagi orang yang melakukan shalat itu untuk mengulangi shalat tersebut, kecuali jika yang sedang shalat ini adalah seorang makmum yang shalat di belakang imam, karena pembatas pada imam adalah juga merupakan pembatas bagi orang yang shalat di belakangnya.

Dengan demikian dibolehkan bagi seseorang untuk berjalan dihadapan orang yang shalat di belakang imam dan tidak berdosa. Namun jika orang itu berjalan di hadapan orang yang sedang shalat sendirian (tidak berjama’ah mengikuti imam) maka itu hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Seandainya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang melaksanakan shalat itu tahu akan dosa perbuatan itu yang akan ditimpakan kepadanya, maka berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapannya itu”.

“Al-Bazzar meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan empat puluh di sini adalah empat puluh tahun” Akan tetapi terdapat satu hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa Nabi pernah shalat malam dan ‘Aisyah tidur dihadapannya.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ وَأَنَا مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ كَاعْتِرَاضِ الْجَنَازَةِ

“Dari ‘Aisyah berkata: bahwa Rasul SAW pernah shalat malam dan aku pernah berbaring melintang di hadapan Rasul saw. seperti melintangnya jenazah dan beliau sedang shalat?[6]”

Adanya perbedaan antara kedua hadits ini menyebabkan para ulama berbeda pendapat terhadap masalah ini. Sebagian mereka mengambil hadits Abu Hurairah; sebagian lagi mengambil pendapat Aisyah.

Imam Nawawi berkata, “Para ulama berbeda pendapat seputar hadits ini. Sebagian mereka berpendapat bahwa shalat terputus oleh wanita, keledai, dan anjing. kemudian beliau (Imam Nawawi) melanjutkan pernyataannya, Mayoritas ulama memandang hal ini tidak membatalkan shalat.

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim disebutkan, “Malik, Abu Hanifah, Syafi’i r.a., dan mayoritas ulama dari kalangan salaf (terdahulu) dan khalaf (belakangan) berpendapat bahwa shalat tidak batal karena melintasnya salah satu dari ketiga faktor di atas, ataupun yang lainnya.

Mereka menginterpretasikan bahwa makna “terputus” dalam hadits adalah kurangnya nilai shalat karena hati sibuk dengan hal ini, dan tidak berarti membatalkannya.” akan tetapi ada pula menyatakan bahwa hukum ini dihapuskan.

Imam Nawawi berkata, “Sebagian mereka berpendapat bahwa hadits ini dinaskh (dihapus) oleh hadits lain, yaitu ‘Shalat seseorang tidak terputus oleh sesuatu apa pun, dan hidarilah sekuat tenaga atas kalian.’ Ini tidak dapat diterima karena naskh hanya digunakan bila hadits-hadits yang ada tidak bisa ditafsirkan atau dikompromikan.

Selain itu, hadits ‘Shalat seseorang tidak terputus oleh sesuatu’ adalah lemah.” Dan juga dijelaskan dalam syarh muslim al-Nawawi, bahwa hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah konteksnya pada waktu malam hari dan dirumah Rasul tidak terdapat penerang (lampu).[7]

Mayoritas ulama memandang hal ini tidak membatalkan shalat. Dalam kitab Syarah Shahih Muslim disebutkan, “Malik, Abu Hanifah, Syafi’i r.a., dan mayoritas ulama dari kalangan salaf (terdahulu) dan khalaf (belakangan) berpendapat bahwa shalat tidak batal karena melintasnya salah satu dari ketiga faktor di atas, ataupun yang lainnya.

Mereka menginterpretasikan bahwa makna “terputus” dalam hadits adalah kurangnya nilai shalat karena hati sibuk dengan hal ini, dan tidak berarti membatalkannya.”[8]

Sebagian ulama memandang makruh shalat menghadap wanita, kecuali Nabi saw. karena khawatir menjadi fitnah dan menyibukkan hati dengan memandangnya. Khusus bagi Nabi saw., beliau terbebas dari hal-hal seperti ini.

Analisis kontekstual

Berdasarkan hadis tersebut, ada beberapa hal yang menjadi stressing dalam pembahasan ini.

  1. Perempuan yang membatalkan shalat
  2. Waktu dan jenis shalat yang dilakukan Rasulullah SAW

Jika kita mengamati hadis tersebut beberapa pertanyaan akan timbul dari benak kita. Antara perempuan dengan laki-laki, apakah ada perbedaan antara mereka dalam hal pembatalan shalat jika ia melintas di hadapan orang yang sedang shalat? Kenapa Rasulullah SAW menggunakan lafal al mar’ah?

Bila didasarkan pada setting historis biografis masyarakat arab pada waktu itu, perempuan masih dikhawatirkan keluar rumah dengan alasan akan timbulnya fitnah (hal ini berdasarkan sepinya jalan dan kebudayaan serta adab jahiliyah yang sering melecehkan dan  masih ada meskipun relatif sangat sedikit). Maka, untuk memberikan larangan yang bersifat kepatuhan terhadap aturan, Rasulullah mengatakan hal tersebut.

Sedangkan tinjauan terhadap jenis shalat yang dikerjakan Rasulullah SAW menurut hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra adalah shalatul lail. Mengamati hadis dari ‘Aisyah ra, kita perlu memahami bahwa di dalam hadis tersebut ‘Aisyah mengatakan bahwa shalat yang dikerjakan Rasulullah SAW pada saat itu adalah shalatul lail sedangkan kita sendiri telah mengetahui bahwa rumah Rasulullah hanya dilengkapi dengan lentera yang tidak begitu menerangi seisi ruangan sehingga apa yang ada di sekitar beliau ketika shalat – termasuk ‘Aisyah yang tengah tidur- tidak dapat mengurangi konsentrasi beliau.

Sebagian ulama memandang makruh shalat menghadap wanita, kecuali Nabi saw. karena khawatir menjadi fitnah dan menyibukkan hati dengan memandangnya. Khusus bagi Nabi saw., beliau terbebas dari hal-hal seperti ini. Hal lainnya, bahwa shalat beliau berlangsung malam hari dan dalam suasana gelap karena rumah masa itu tidak mempunyai lampu. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 4, hlm. 475).[9]

Kontekstualisasi Hadis dengan Makna Sekarang

Kita sering mendengar maqalah bahwa Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum Islam selalu bersifat shalih likuli zamanin wa makanin. Dengan demikian apa yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan dan apa yang dilarangnya berlaku baik bersifat lokal, temporal, muapun universal.

Kemudian bagaimana dengan hadis mengenai shalat menjadi batal ketika lewat didepannya wanita, keledai dan anjing hitam (syetan) bila kita tarik ke dalam konteks realita kekinian sekarang ini?

Dalam proses kontekstualiasasi tidak mungkin dapat terlepas dari tinjauan dan analisis seting histories munculnya hadis pada jaman ketika itu dan mengaitkannya dengan keadaan sekarang ini.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada masa itu, masih sangat jarang ditemukan masjid sehingga ketika hendak shalat, kadang terpaksa dijalan yang ramai dilewati, pasar-pasar, ataupun tempat yang terbuka lainnya. Oleh karena itu, besar kemungkinan ada yang lewat di depan seseorang yang sedang shalat.

Berbeda halnya dengan zaman kita sekarang ini, masjid-masjid sudah bertebaran di mana-mana dengan demikian kecil kemungkinan ada yang lewat didepan shaf ketika kita sedang shalat. Begitupula mengenai jamaah perempuan, biasanya tempat shaf sholat mereka berada dibelakang sehingga sangat kecil kemungkinan untuk melewati di depan shaf laki-laki.

Penerapan Maqashid al-syari’ah dalam Hadis Sholat Batal saat Dilewati Anjing, Keledai dan Wanita.

Allah SWT menciptakan makhluknya tidak lain untuk menyembah kepadanya dengan segala ketundukan dalam menjalankan taqwa.  Bersamaan dengan itu sederet aturan-aturan pun diturunkan guna mengatur hiruk pikuk kehidupan dalam berbagai dimensi baik dimensi aqidah, ibadah, mua’malah dll yang dituturkan melalui rasulnya Muhamad SAW, maka tiap statement yang keluar dari lisan Rasulullah adalah sabda yang patut diperhatikan dan diamalkan.

Dalam konteks menyikapi persoalan di atas yaitu persoalan batalnya shalat karena dilewati perempuan, keledai dan anjing sebagaimana hadits Rasul: dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Nabi bersabda, ‘Jika anjing, keledai, dan perempuan melintas di depan seseorang yang sedang bersembahyang sehingga menghalanginya dari kiblat, maka batallah sembahyangnya.

Hadits ini memiliki kontradiktif dengan hadits lain yang setema diriwayatkan oleh Urwah bin Zubair sbb: “Di kala Nabi s.a.w. sedang sembahyang, didapati Aisyah sedang tidur di hadapannya diarah kiblat sedangkan Nabi meneruskan sembahyangnya[10], dengan dibumbuhi banyaknya polemik pendapat ulama tentangnya semakin gurihlah kajian tersebut.

Dilihat dari kacamata maqasid al-syari’ah polemik kontradiktif tersebut menunjukan bahwa aktifitas shalat yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam memiliki posisi istimewa dalam konteks ibadah karena aktifitas shalat yang berdurasi sebentar itu adalah sarana jitu upaya pendekatan diri seorang hamba kepada Rabbnya.

Tidak heran kecaman formulasi kata-kata Rasulullah dalam sabdanya yang pertama memberi efek ultimatum keras mencoba  mengarahkan kepada  kita makna tersirat bahwasanya aktifitas shalat yang khusyu, terkonsensentrasi adalah perihal paling berharga yang tidak boleh seorangpun menggangunya, namun dalam persoalan lewatnya seorang wanita yang mampu membatalkan shalat.

Arah konteks hadits ini tidaklah kaku sedemikian rupa sehingga terkesan adanya deskriditas terhadap kaum perempuan, hal ini terlihat dengan munculnya sabda beliau yang berbau kontradikiktif bahwa suatu ketika seorang Ai’syahpun didapati sedang tidur dihadapan Rasulullah sedangkan ketika itu beliau dalam keadaan shalat, dimana karena dua nash yang kontradiktif ini berefek timbulnya perdebatan panjang antar ulama.

Sebagaiannya ada yang mengatakan hadits pertama adalah lemah dan vonis ini didukung oleh keterangan-keterangan lain sebagian lagi tetap dalam fundamentalitas hadits pertama. Kiranya sikap bijak yang senantiasa menelusuri bola-bola hikmah didalam sesuatu sekecil apapun merupakan hal paling tepat, selain esensi kekhusyuan shalat, dalam konteks polemik ini kita tersadari bahwa islam adalah agama yang memuliakan wanita bukan mendeskriditkannya.

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas, ada beberapa hal yang dapat dijadikan benang merah dari pembahsan ini yakni:

  1. Hadis mengenai batalnya shalat jika dilewati oleh perempuan, anjing hitam dan keledai adalah hadis shahih.
  2. Yang dimaksud dengan wanita pada hadis tersebut adalah wanita yang sudah haid (baligh).
  3. Yang dimaksud dengan anjing hitam pada redaksi hadis adalah syaitan.
    Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, hanya berlaku bagi Nabi saw. saja karena kekhususannya.
  4. Mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan. Sangat berlebihan kiranya jika makalah ini dikatakan sempurna karena di sana-sini masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan guna penulisan selanjutnya yang lebih bagus. Wallahu a’lamu bis-showab

Daftar Pustaka

Abrar, Indal , MEMAHAMI  MASA LALU PADA MASA KINI : Upaya Mencari Bentuk Ideal Pemahaman Terhadap  Hadis Nabi, Artikel dalam Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an dan Hadis, Vol . 8, No. 2, Juli 2007

Al-mausuah al-Hadits al-Syarif, (Global Islamic Software, 1991-1997), ٍShahih Muslim
______________, Syarh Muslim bi Syarh al-Nawawi.

______________, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Abi Daud.

______________, Ta’liqat al-Hafidz Ibn Qayyim al-Jauziyah Syarh Abi Daud.

______________, Ta’liqat al-Hafidz Ibn Qayyim al-Jauziyah Syarh Abi Daud.

CD.ROM. Maktabah al-‘Alam wa al-Tarajim, Sulaiman bin Khalaf al-Baji, al-Ta’dil wa al-Tajrih.

______________, Ibn Hajar al-‘Asyqalani, Tahdzib at-Tahdzib.

______________, Tadzkirat al-Huffadz

Al Maktabah As Syamilah (Global Islamic Software, 1991-1997), Syarah Nawawi ‘ala Muslim.

Fathullah, Ahmad Lutfi, Fenomena  al-Sunnah al-Nabawiyah  Antara Kritik dan Penafsiran al-Salaf al-Salih dan Khalaf Liberal, Artikel pada Majalah Tabligh, vol. 02, No. 09, April 2004

Ismail, Syuhudi, Hadis Nabi Yang Tekstual dan Kontekstual, Jakarta: Bulan Bintang, 1994.

Suryadi, dkk. Metodologi Penelitian Hadits.  Yogyakarta: Pokja Akademik. 2006.

www.alislamu.com; diposting tanggal 11 Maret 2008

Catatan kaki

[1] CD. ROM. Al-mausuah al-Hadits al-Syarif, (Global Islamic Software, 1991-1997),  ٍShahih Muslim hadits ke 790.

[2] CD. Al-mausuah al-Hadits al-Syarif, Ibn Hajar al-‘Asyqalani, Tahdzib at-Tahdzib, juz I, hlm.139.

[3]  A. W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia,(Surabaya: Pustaka Progressif, 2002), hlm. 1133.

[4]  Abu al-Husein Ahmad bin Faris bin Zakariya, Maqayis al-Lughah, CD. ROM. Al-Maktabah al-Syamilah.  Kutub al-Barnamij fi Ulum  Lughah wa Ma’ajim.  vol. 5, hlm. 83-85.

[5]  A. W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, hlm. 1133. al-Munjid, (Beirut: al-Maktabah al-Syarqiyah, 1986), hlm. 638.

[6] CD. Al-mausuah al-Hadits al-Syarif, ٍShahih Muslim hadits ke 791.

[7] CD. Al-mausuah al-Hadits al-Syarif, Syarh Muslim bi Syarh al-Nawawi.

[8]CD. Al-mausuah al-Hadits al-Syarif, Syarh Muslim bi Syarh al-Nawawi. Bisa dilihat juga dalam ‘Aun al-Ma’bud Syarh Abi Daud hadts ke 602, dan pada Ta’liqat al-Hafidz Ibn Qayyim al-Jauziyah Syarh Abi Daud hadits ke 603.

[9] www.alislamu.com; diposting tanggal 11 Maret 2008

[10] .(Shahih Muslim,juz1,hlm.366,no.514)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *