Tongkrongan Islami – Al-Qur’an tidak menerangkan secara rinci waktu-waktu pelaksanaan shalat lima waktu. Al-Qur’an hanya menyatakan bahwa shalat itu merupakan kewajiban yang telah ditetapkan waktunya bagi orang-orang yang beriman.
Hal ini dinyatakan dalam surat An-Nisa’ayat 103 yang berbunyi:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nisa: 103)
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ
Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Q.S. Hud: 114)
Dalil Umum Perintah Sholat 5 Waktu
Mengenai perintah sholat lima waktu ada beberapa ayat al-Qur’an yang menyebutkan kewajibannya. Seperti yang tertera pada ayat-ayat berikut:
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S Al-‘Ankabut: 45)
قُلْ لِعِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا يُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خِلَالٌ
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: “Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada bari itu tidak ada jual beli dan persahabatan. (QS. Ibrahim: 31)
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al Ahzab: 33)
Bahkan mereka yang meninggalkan kewajiban mengerjakan sholat 5 waktu akan diberi kesesatan hingga adzab yang sangat pedih. Seperti yang disebutkan dalam dua ayat berikut.
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Q.S. Maryam: 59)
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ
Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya.” (QS. Al Muddatstsir: 42-45)
Selain al-Qur’an, terdapat beberapa hadis yang memerintahkan untuk mengerjakan sholat lima waktu. Seperti hadis-hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ أَوَّلَ مَا افْتُرِضَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةُ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ إِلَّا الْمَغْرِبَ فَإِنَّهَا كَانَتْ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَمَّ اللَّهُ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْعِشَاءَ الْآخِرَةَ أَرْبَعًا فِي الْحَضَرِ وَأَقَرَّ الصَّلَاةَ عَلَى فَرْضِهَا الْأَوَّلِ فِي السَّفَرِ
Dari Aisyah istri Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau berkata: Pertama yang diwajibkan sholat kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam adalah dua rokaat dua rokaat kecuali Maghrib yang 3 rokaat. Kemudian Allah sempurnakan (jumlah rokaat) Dzhuhur, Ashar, dan Isya’ akhir 4 rokaat dalam kondisi hadir (tidak safar) dan ditetapkan sholat sebagaimana kewajibannya yang awal di waktu safar (H.R Ahmad, dinyatakan sanadnya jayyid oleh Syaikh al-Albaniy dalam Silsilah as-Shahihah penjelasan riwayat no 2815)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at berikutnya adalah penghapus dosa di antara semua itu selama tidak dilakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).
Dari ‘Utsman bin ‘Affan, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
“Tidaklah seorang muslim ketika waktunya shalat wajib, lalu ia membaguskan wudhunya, ia khusyu’ dalam shalatnya, dan menyempurnakan ruku’, melaikankan itu menjadi penghapus dosa-dosa sebelumnya selama tidak dilakukannya dosa besar, dan itu setiap masa semuanya.” (HR. Muslim no. 228).
Dalil Khusus Batas Waktu Sholat Fardhu dalam Hadis Nabi SAW
Meskipun Al-Qur’an tidak memberikan rincian terhadap waktu pelaksanaan sholat 5 waktu, namun di dalam hadis nabi SAW terdapat banyak yang menyebutkannya, dari batas awal hingga batas akhir waktu setiap sholat.
Waktu Shalat shubuh 2 Rakaat
عَنْ قَيْسِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يُصَلِّي بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الصُّبْحِ رَكْعَتَانِ فَقَالَ الرَّجُلُ إِنِّي لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا فَصَلَّيْتُهُمَا الْآنَ فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Qoys bin Amr –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melihat seorang laki-laki sholat dua rokaat setelah sholat Subuh. Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Sholat Subuh itu dua rokaat. Maka orang itu mengatakan: Sesungguhnya aku belum sholat dua rokaat sebelumnya (sebelum sholat Subuh) maka aku mengerjakannya sekarang. Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam diam (H.R Abu Dawud, dishahihkan Ibn Hibban dan al-Hakim, disepakati keshahihannya oleh adz-Dzahabiy dan al-Albaniy)
Waktu shalat shubuh mulai terbit fajar yang kedua yaitu fajar shadiq sampai terbit matahari. Dalam waktu shubuh ini juga terbagi menjadi lima waktu seperti waktu Ashar yakni :
a. Waktu Fadhilah yaitu melakukan shalat shubuh pada awal waktunya.
b. Waktu Ikhtiyar yaitu akhir dari waktu shalat shubuh sampai matahari bersinar atau bercahaya.
c. Waktu Jawaz tetapi makhruh yaitu akhir dari waktu shalat shubuh sampai terbitnya matahari.
d. Waktu Jawaz tetapi tidak makhruh yaitu akhir waktu shalat shubuh sampai terbitnya warna merahnya matahari ( sinar merah matahari ).
e. Waktu Haram yaitu mengakhirkan shalat shubuh sampai tetapnya waktu, tetapi waktu tersebut tidak bisa memuat shalat shubuh.
Waktu Shalat Zhuhur 4 Rakaat
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
Dari Anas radhiyallahu bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sholat Dzhuhur di Madinah 4 rokaat, dan sholat Ashar di Dzulhulaifah 2 rokaat (H.R Muslim)
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
“Sesungguhnya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat dzhuhur 5 rokaat, ketika selesai salam ditanyakan kepada beliau: Apakah sholat ditambah? Nabi menyatakan: Ada apa? Para Sahabat berkata: Anda telah sholat 5 rokaat. Maka beliau sujud dua kali sujud (sujud sahwi)” (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
Awal waktunya adalah setelah tergelincirnya matahari dari pertengahan langit, akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu benda telah sama dengan panjangnya, selain bayang-bayang ketika matahari menonggak ( tepat diatas ubun-ubun ).
Imam Nawawi berpendapat: dikatakan shalat Zhuhur karena shalat tersebut jelas pada waktu tengah-tengah siang. Ketika matahari berpindah dari arah timur ke arah barat, maka akan datang waktu zawal (tergelincirnya matahari). Dan tergelincirnya matahari tersebut dapat diketahui dengan melihat bayangan kita sewaktu berdiri, atau kayu yang diberdirikan diatas bumi yang rata, maka ketika bayang-bayang tersebut kurang dari bentuk aslinya, maka hal itu matahari belum tergelincir, dan jika bayang-bayang tersebut tidak tambah dan tidak kurang, maka hal itu dinamakan waktu Istiwa’, dan jika bayang-bayang tersebut tambah dari bayangan aslinya, maka hal itu dinamakan tergelincirnya matahari.
Waktu Shalat Ashar 4 Rakaat
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِي يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ أَصَدَقَ هَذَا قَالُوا نَعَمْ فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ
“Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat ashr, kemudian beliau salam pada rokaat ke-3 kemudian masuk rumahnya, maka bangkitlah seseorang yang disebut al-Khirbaaq yang memiliki tangan panjang. Maka ia berkata: Wahai Rasulullah…kemudian disebutkan apa yang dilakukan Nabi. Maka beliau kemudian keluar (seperti terlihat marah) menarik selendangnya sampai (di hadapan) manusia. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah lelaki ini benar?’Para Sahabat menjawab: ya. Maka kemudian Nabi sholat satu rokaat, kemudian salam, kemudian sujud 2 kali sujud, kemudian salam” (H.R Muslim dari Imron bin Hushain).
Waktu shalat Ashar mulai dari habis waktu shalat Zhuhur bayang- bayang sesuatu lebih dari panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari sedang menonggak sampai terbenamnya matahari. Waktu Ashar ini terbagi menjadi lima waktu, diantaranya sebagai berikut:
a. Waktu Fadhilah yaitu melakukan shalat Ashar diawal waktunya.
b. Waktu Ikhtiyar yaitu akhir dari shalat Ashar sampai bayang-bayang tersebut menyerupai dua bayangan dari bayangan aslinya.
c. Waktu Jawaz ( Boleh ) tetapi makhruh yaitu akhir waktu shalat Ashar sampai terbenamnya matahari.
d. Waktu Jawaz ( Boleh ) tetapi tidak makhruh yaitu dari jadinya bayang-bayang tersebut menyerupai dua bayangan dari bayangan aslinya sampai matahari menjadi kuning.
e. Waktu Haram yaitu mengakhirkan shalat Ashar sampai tetapnya waktu, tetapi waktu itu tidak bisa memuat shalat Ashar.
Waktu Shalat Maghrib 3 Rakaat
لاَ تُوْتِرُوا بِثَلَاثٍ وَلَا تَشَبَّهُوْا بِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ أَوْتِرُوْا بِخَمْسٍ أَوْ بِسَبْعٍ
Janganlah witir dengan 3 rokaat dan jangan menyerupai sholat maghrib. Berwitirlah dengan 5 atau 7 rokaat (H.R al-Hakim, dinyatakan shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim oleh adz-Dzahabiy) dalam riwayat atThohawy pada syarh Ma’aaniy al-atsar dinyatakan dengan lafadz:
لاَ تُوْتِرُوْا بِثَلَاثِ رَكَعَاتٍ تَشَبَّهُوْا بِالْمَغْرِبِ
Janganlah kalian berwitir dengan 3 rokaat yang menyerupai Maghrib (H.R atThohawiy dalam syarh Ma’aaniy al-Atsar no 1609, dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Albaniy dalam sholaatut taraawih).
Para Ulama menjelaskan bahwa witir boleh 3 rokaat, sama jumlah rokaatnya dengan Maghrib, tapi jangan sama dalam tata caranya, yaitu ada 2 tahiyyat/tasyahhud. Kalau mau witir 3 rokaat, mestinya satu kali tahiyyat di akhir saja.
Waktu shalat Maghrib dimulai dari terbenamnya matahari sampai terbenamnya syafaq merah. Dinamakan shalat Maghrib karena shalat itu dilakukan pada waktu terbenamnya matahari. Sedangkan terbenamnya matahari itu diketahui dengan terbenamnya lingkaran matahari secara sempurna. Dan tidak menjadi bahaya ketika masih ada sorot dari matahari setelah terbenam.
Waktu Shalat Isya’ 4 Rakaat
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ شَكَا أَهْلُ الْكُوفَةِ سَعْدًا إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَعَزَلَهُ وَاسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ عَمَّارًا فَشَكَوْا حَتَّى ذَكَرُوا أَنَّهُ لَا يُحْسِنُ يُصَلِّي فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ فَقَالَ يَا أَبَا إِسْحَاقَ إِنَّ هَؤُلَاءِ يَزْعُمُونَ أَنَّكَ لَا تُحْسِنُ تُصَلِّي قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ أَمَّا أَنَا وَاللَّهِ فَإِنِّي كُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَخْرِمُ عَنْهَا أُصَلِّي صَلَاةَ الْعِشَاءِ فَأَرْكُدُ فِي الْأُولَيَيْنِ وَأُخِفُّ فِي الْأُخْرَيَيْنِ
Dari Jabir bin Samuroh beliau berkata: Ahlul Kufah mengadukan Sa’ad (bin Abi Waqqosh) radhiyallahu anhu kepada Umar radhiyallahu anhu, maka Umar melepas jabatan itu (sebagai gubernur Kufah) dari Sa’d. Umar menggantikannya dengan Ammar. Penduduk Kufah mengadukan keadaan Sa’ad bahkan menyebutkan bahwa Sa’ad tidak baik dalam sholatnya. Kemudian Umar mengutus orang kepada Sa’ad dan berkata: wahai Abu Ishaq (Sa’ad), sesungguhnya orang-orang ini mengaku bahwa engkau tidak baik dalam sholat. Abu Ishaq (Sa’ad) menyatakan: Saya demi Allah telah melakukan sholat sebagaimana sholat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Saya tidak menguranginya. Saya melakukan sholat Isya dengan memanjangkan bacaan di dua rokaat awal dan meringankan bacaan di dua rokaat akhir… (H.R al-Bukhari)
Waktu shalat Isya’ yaitu mulai dari terbenamnya syafaq merah ( sehabis waktu Maghrib ) sampai sepertiga malam. Hal ini pada waktu ikhtiyar , akhirnya waktu shalat Isya’ sampai sepertiga malam. Dan pada waktu jawaz yaitu akhirnya waktu shalat Isya’ sampai terbit fajar yang kedua yaitu fajar shadiq.