Terdapat beberapa pendapat tentang mengeringkan anggota wudhu setelah dialiri air Dalam masalah ini ada beberapa pendapat, diantaranya adalah melarang mengeringkan air pada anggota badan setelah berwudhu baik dengan mengelap dengan kain atau mengibaskannya, hal ini didasarkan pada hadis :
اذَا تَوَضَّأْتُمْ فَأَشْرِبُوْا أَعْيُنَكُمْ مِنَ الْمَاءِ وَلاَ تَنْفُضُوْا أَيْدِيَكُمْ مِنَ الْمَاءِ [ رواه أبوا حاتم
“Apabila kamu berwudhu, siramlah mata kalian dengan air dan jangan kamu kebaskan ( untuk menghilangkan / mengeringkan ) tangan-tangan kamu daripada air”. [ H.R. Abu Hatim]
Hadis di atas memberikan pengertian bahwa mengibaskan anggota wudhu dengan tujuan menghilangkan atau mengeringkannya itu dilarang.
Selain pendapat yang melarangnya, terdapat pula yang memakruhkan mengusap atau mengibaskan air dari anggota wudhu agar kering, hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw:
عَنْ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَتْ مَيْمُونَةُ : أَدْنَيْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلَهُ مِنْ الْجَنَابَةِ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ بِيَمِينِهِ فِي الْإِنَاءِ فَأَفْرَغَ بِهَا عَلَى فَرْجِهِ ثُمَّ غَسَلَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ الْأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ مِلْءَ كَفِّهِ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى عَنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ قَالَتْ ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّ [ رواه البخاري والنّسائ
Dari Ibnu Abbas berkata : Maimunah berkata : ”Aku menaruh air mandi untuk Rasulullah saw lalu aku menutupi beliau dengan kain, dan beliau pun menuangkan air ke kedua tangannya dan mencucinya. Kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, lalu mencuci kemaluanya. Kemudian memukul-mukul kedua tangannya di atas tanah lalu mengusap dan mencucinya. Kemudian berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya. Lalu membasuh mukanya, dan lenganya, kemudian menuangkan air ke kepalanya lalu ke tubuhnya. Kemudian berpindah tempat dan mencuci kedua kakinya. Lalu aku mengulurkan pakain, tetapi beliau tidak mengambilnya”. ( HR. Bukhari dan Nasai)
Riwayat ini menerangkan bahwa Rasulullah saw menolak kain pemberian Maimunah untuk mengeringkan badannya, Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah tadak menyukai untuk mengeringkan badannya. Walaupun teks hadis ini berbicara tentang mandi janabat akan tetapi masuk pula di dalam hal wudhu, sebab dalam mandi janabat disyariatkan berwudhu dahulu. Selain hadis di atas terdapat pula riwayat lain yaitu :
عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ إِنَّمَا كُرِهَ الْمِنْدِيلُ بَعْدَ الْوُضُوءِ لِأَنَّ الْوُضُوءَ يُوزَنُ
Dari Az-zuhri berkata: ”Dibenci menggunakan sapu tangan setelah berwudhu,karena wudhu itu ditimbang”. (HR. at-Tirmidzi)
Dari hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa mengeringkan anggota wudhu baik dengan kain atau hanya mengibaskan saja hukumnya makruh.
Akan tetapi dari semua hadis yang dijadikan dalil dari dua pendapat tersebut, masing-masing ada catatan kritisnya diantaranya adalah: Hadis pertama yang diriwayatkan oleh Abu Hatim yang dijadikan alasan dalam melarang mengibaskan air pada anggota wudhu adalah tidak sah datangnya dari Nabi saw dan oleh perawi sendiri hadis tersebut dianggap mungkar tertolak seperti yang tertulis dalam kitab ”Ilalul Hadis” (Soal Jawab A. Hasan).
Selain itu, Hadis ini bertentangan dengan hadis shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari: Dari Ibnu Abbas ra mengatakan bahwasanya Maimunah ra berkata : ”Nabi Saw mengibaskan air dengan kedua tangannya”. (HR. Bukhari Dalam Fathul Bari bab mandi janabat).
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الْوُضُوءِ
Dari Aisyah ra berkata : “Adalah Rasulullah saw mempunyai selembar kain perca yang beliau keringkan (anggota badan) setelah wudhu”. (H.R. at-Tirmudzi dan al-Hakim).
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw mengeringkan anggota badannya setelah wudhu. Walaupun dalam hadis di atas diperselisihkan tentang keabsahanya seperti yang dikatakan oleh Abu Isa bahwa hadis Aisyah di atas tidak kuat dan tidak sah datangnya dari Nabi saw, akan tetapi banyak hadis lain yang menguatkan kebolehan mengeringkan air dari anggota wudhu seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :
عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَه [ رواه إبن ماجه بإسناد صحيح
Dari Salman al-Fairisi, bahwa Rasulullah saw pernah berwudhu lalu membalikkan jubah yang beliau pakai, lalu beliau sapu mukanya dengan itu”. [H.R. Ibnu Majah]
Kemudian hadis Maimunah ra yang dijadikan dasar tentang makruhnya tidak menyebutkan secara jelas bahwa Nabi saw membenci hal tersebut karena bisa jadi Nabi saw tidak berkeinginan dalam menggunakannya pada saat itu.
Selain itu juga telah disebutkan hadis-hadis yang di atas yang membolehkanya begitu juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Nasa’i yang menyebutkan bahwa Nabi saw pernah memakai kain yang dicelup dengan za’faran untuk mengelap badannya sesudah mandi atau wudhu. Sedangkan riwayat at-Tirmidzi itu adalah perkataan az-Zuhri saja sehingga tidak dapat dijadikan dalil dalam perkara ini. (Soal Jawab A. Hasan 3).
Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa mengeringkan anggota wudhu baik dengan kain atau hanya menyekanya saja tidak mengapa dilakukan dikarenakan tidak ada riwayat yang shahih melarangnya. Selain itu menyeka atau mengibaskan anggota wudhu adalah hanyalah perkara dunia saja.