macam-macam-puasa-wajib-dan-sunnah

Macam-Macam Puasa Wajib, Sunnah, & Puasa Terlarang yang Pernah Diberitakan Nabi Muhammad SAW

Tongkrongan islami – Shiyam atau puasa secara bahasa bermakna: “menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan sesuatu”. Sedangkan menurut syara’ adalah “ menahan diri dari makan, minum, dan bersenang-senang dengan istri, dari fajar sampai maghrib karena mengharap dan menyiapkan diri untuk bertaqwa kepadaNya dengan jalan memperhatikan Allah dan dengan mendidik bermacam kehendak”.[1]

Sedangkan menurut imam Nawawi dalam syarah Muslim dan al-hafidz dalam Fathul Baari bahwa puasa secara bahasa adalah: “menahan”. Menurut istilah, puasa adalah: “ menahan sesuatu yang telah dikhususkan pada waktu yang telah dikhususkan dan dengan syarat yang ditentukan “.[2] Ibadah puasa terbagi menjadi 3 bagian: yaitu Puasa wajib, Puasa sunah, dan Puasa yang terlarang.

Pertama: Puasa Wajib yang Diharuskan untuk Dikerjakan

Puasa Ramadhan

Ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan bagian dari lima rukun Islam yang diwajibkan Allah swt pada tahun kedua Hijriyah. Dalam sejarahnya, ibadah puasa ini bukan sesuatu ketentuan yang ditemukan dalam ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw tetapi ibadah ini diwajibkan pula pada zaman nabi-nabi Allah sebelum Nabi Muhammad saw. sebagaimana yang ada dalam al-Qur’an al-Baqarah: 183

ياايها الذين امنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. [QS. Al-Baqarah: 183]

Puasa Qodho

Puasa Qodho’ yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya karena udzur, sakit, atau berpergian sebanyak hari yang ditinggalkannya.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. Al-Baqoroh: 184]

Puasa kafarot

Puasa Kafarot yaitu puasa yang wajib dilakukan untuk menebus dosa akibat melakukan  perbuatan tertentu seperti contoh di bawah ini:

  • Melanggar Sumpah

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” [QS. Al-Maidah: 89]

  • Pembunuhan

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. An-Nisa’: 92]

Puasa Nadzar

Puasa Nadzar yaitu puasa wajib yang dilakukan oleh orang yang bernadzar puasa sebanyak hari yang dinadzarkan. Rusulullah saw bersabda: “Apabila seseorang bernadzar menjalankan puasa, maka nadzar itu harus dipenuhinya” [HR Bukhori]

Kedua: Puasa Sunnah yang Dianjurkan untuk Dikerjakan

Rasulullah saw telah mengajarkan berbagai macam puasa sunah yang sifatnya bukan ketentuan pokok yang tidak boleh tidak harus dikerjakan, melainkan bersifat anjuran bagi siapapun dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Diantara puasa sunah tersebut antara lain:[12]

Puasa Syawal

Puasa Syawal ialah puasa yang dilaksanakan setelah tanggal 1 Syawal sebanyak 6 hari. Puasa ini dapat dilaksanakan secara berturut-turut ataupun tidak.

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ ِ

“Dari Abi Ayyub ra ia telah berkata, telah bersabda Rasulullah saw: ”barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian diikutinya dengan 6 hari syawal, ia bagikan orang yang berpuasa sepanjang masa”. [HR. Muslim].

Puasa Senin & Kamis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَكْثَرَ مَا يَصُومُ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسَ قَالَ فَقِيلَ لَهُ قَالَ فَقَالَ إِنَّ الْأَعْمَالَ تُعْرَضُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ أَوْ كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ فَيَغْفِرُ اللَّهُ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَوْ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ إِلَّا الْمُتَهَاجِرَيْنِ فَيَقُولُ أَخِّرْهُمَا

“Dari Abu Hurairah, adalah Nabi saw lebih sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Kemudian orang bertanya tentang alasannya. Maka jawab beliau: “Sesungguhnya semua amal akan dipersembahkan pada setiap hari Senin dan Kamis, maka Allah pun berkenan mengampuni terhadap dosa setiap muslim, atau dosa setiap mukmin, kecuali terhadap dua orang yang bermusuhan. maka Allah swt berfirman: ”tangguhkanlah terhadap keduanya”. [HR. Ahmad].

Puasa ‘Arafah

Puasa ‘Arafah adalah puasa sunah yang dituntunkan oleh Rasul pada setiap muslim yang sedang tidak melakukan ibadah haji. Sedangkan bagi orang yang menunaikan ibadah haji, tidak dituntunkan, bahkan Rasulullah saw melarang orang yang sedang wukuf di ‘Arafah melakukan puasa ini.

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُورَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً

“Dari Abu Qatadah telah bersabda Rasulullah saw: ”Puasa pada hari ‘Arafah dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu satu tahun yang telah lewat dan satu tahun yang akan datang”. [HR. Jama’ah kecuali Bukhari dan Turmudzi]

Puasa ‘Asyuro

Puasa ‘asyuro adalah puasa sunah yang dilakukan pada tanggal 10 pada bulan Muharram.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَرْفَعُهُ قَالَ سُئِلَ أَيُّ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وَأَيُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلَاةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللَّهِ الْمُحَرَّمِ

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw ditanyalah: “Shalat manakah yang lebih utama setelah shalat fardhu?”, beliau menjawab: “Yaitu shalat di tengah malam.” Ia menanyakan lagi: “Puasa manakah yang lebih afdhal?”, beliau menjawab : ” Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan bulan Muharram”. [HR Bukhari & Muslim]

Puasa ‘asyuro ini memang dijadikan amalan oleh ummat sebelum Nabi saw. Dalam hadis-hadis lain diterangkan bahwa puasa ‘asyuro adalah puasa yang biasa dilakukan oleh Bani Israil sebagai rasa syukur kepada Allah atas pertolonganNya, Nabi Musa dan kaumnya selamat dari ancaman Fir’aun. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah beliau mengatakan:

سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُا حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: ketika Rasulullah saw berpuasa pada bulan ‘asyuro, para sahabat bertanya “Ya Rasulullah sesungguhnya hari ini adalah hari dimuliakannya orang-orang Yahudi dan Nashrani? Lalu beliau bersabda: ”Apabila tahun mendatang tiba, Insya Allah kita berpuasa pada hari yang kesembilan”. Namun sebelum sampai tahun yang ditunggu, Rasulullah telah wafat. 

Oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa puasa ‘asyuro dibagi menjdi tiga tingkatan:

  1. Puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9,10 dan 11 bulan Muharram.
  2. Puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 bulan Muharram.
  3. Puasa pada tanggal 10 Muharram seperti termaktub dalam hadis Abu Hurairah maupun Mu’awiyah.

Puasa Sya’ban

Puasa Sya’ban termasuk puasa yang disunahkan oleh Rasulullah saw, namun mengenai harinya tidak ditentukan secara pasti.

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ

“Aku tiada pernah melihat Rasulullah saw melakukan puasa dalam sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidak pula aku melihat satu bulan pun yang hari-harinya dipergunakan Nabi saw untuk berpuasa kecuali pada bulan Sya’ban”. [HR. Bukhari & Muslim]

Puasa Putih

Puasa putih atau shiyamul-bid adalah puasa sunah yang dilakukan pada tanggal 13,14 dan 15 bulan Qamariyah.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Kami diperintahkan oleh Rasulullah saw agar berpuasa sebanyak tiga hari setiap bulannya, yakni pada hari-hari cemerlang, tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas. [HR. Nasa’i]

Puasa Daud

Puasa daud adalah puasa yang dulu pernah dilakukan oleh Nabi Daud as, yang dilaksanakan sehari puasa dan sehari berbuka.

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ أَحَبُّ الصَّلَاةِ إِلَى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

“Sesungguhnya Abdullah bin Amr bin Ash ra mengabarkan bahwa Rasulullah saw berkata kepadanya: Puasa yang lebih disukai oleh Allah ialah puasa Daud, dan shalat yang lebih disukai Allah adalah shalatnya Nabi Daud. Ia tidur seperdua malam, bangun sepertiganya lalu tidur seperempatnya. Dan adalah ia berpuasa sehari dan berbuka sehari”. [HR. Bukhari]

Ketiga: Puasa Terlarang Yang tidak Boleh dikerjakan

Dalam ajaran Islam ada beberapa hari yang diharamkan untuk berpuasa, disamping juga karena kondisi tertentu yang menyebabkan puasa sunahnya menjadi haram. Beberapa puasa yang diharamkan itu antara lain:

Puasa Pada Hari Raya

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ سَمِعَ أَبَا عُبَيْدٍ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صِيَامِ هَذَيْنِ الْيَوْمَيْنِ أَمَّا يَوْمُ الْفِطْرِ فَفِطْرُكُمْ مِنْ صَوْمِكُمْ وَأَمَّا يَوْمُ الْأَضْحَى فَكُلُوا مِنْ لَحْمِ نُسُكِكُمْ

“Sesungguhnya Rasulullah saw melarang berpuasa pada kedua hari ini (‘Idain). Adapun pada hari raya Fithri, karena ia merupakan saat hari berbuka dari puasamu (Ramadhan), sedang hari raya Adha, agar kalian dapat menyantap hasil kurbanmu”. [HR. Ahmad]

Puasa pada hari Tasyri’

Puasa sunah yang dilakukan pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah adalah tidak sah dan haram hukumnya.

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ مَسْعُودِ بْنِ الْحَكَمِ الْأَنْصَارِيِّ ثُمَّ الزُّرَقِيِّ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا حَدَّثَتْهُ قَالَتْ لَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ عَلَى بَغْلَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْضَاءِ حِينَ وَقَفَ عَلَى شِعْبِ الْأَنْصَارِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهُوَ يَقُولُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِأَيَّامِ صِيَامٍ إِنَّمَا هِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ

“Bahwasanya Rasulullah saw mengutus Abdullah bin Khudzafah berkililing kota Mina untuk menyampaikan: “Janganlah kalian berpuasa pada hari ini, karena ia merupakan hari makan-minum dan mengingat Allah Azza wa Jalla”. [HR. Ahmad]

Puasa Abad

Ajaran Islam melarang seseorang berpuasa sepanjang tahun tanpa pernah berhenti barang sehari penuh.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ

”Dari Abdullah bin Amr, ia berkata: “Tidaklah berarti puasa orang berpuasa sepanjang masa”. [HR. Bukhari, Muslim & Ahmad]

Puasa istri Tidak Seizin Suami

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ يَوْمًا مِنْ غَيْرِ شَهْرِ رَمَضَانَ إِلَّا بِإِذْنِهِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

”Dari Abu Hurairah ia berkata, Nabi saw bersabda: ”Janganlah seorang wanita itu berpuasa sekalipun hanya satu hari apabila suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya- selain puasa Ramadhan”. [HR. Bukhari & Muslim]

Puasa khusus hari Jumat

Hari Jum’at adalah hari raya bagi kaum muslimin, dan oleh karena itu Rasulullah saw melarang seseorang yang melakukan puasa khusus hari Jum’at saja.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

“Dari Abu Hurairah ra, ia mendengar Rasulullah saw bersabda: ”Janganlah kalian berpuasa pada hari jum’at, kecuali jika disertai oleh satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya”. [HR. Bukhari & Muslim]

Manfaat dan Hikmah Menjalankan Ibadah Puasa

Bagi seseorang yang benar-benar menjalankan tata aturan ibadah puasa dengan tertib sebagaiman yang telah dituntunkan, disamping akan menemukan maksud tujuan utama dari ibadah tersebut, ia pun akan mendapatkan keutamaan-keutamaan yang banyak. Diantara fadhilah-fadhilah tersebut adalah:

Dengan berpuasa jasmani akan menjadi sehat

Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sesungguhnya perut itu merupakan sarang dari sekian penyakit. Itulah sebabnya dalam dunia kedokteran puasa atau diet merupakan salah satu terapi unggulan untuk mengatasi berbagai macam penyakit yang diderita menusia.

Dalam suatu penelitian di dunia kesehatan ditemukan fakta bahwa orang yang berpuasa selama 14 jam sama sekali tidak akan mengalami perubahan apapun dalam tubuhnya. Perubahan baru terjadi setelah berpuasa selama 18 jam, dan akan mengalami kematian kalau sampai berpuasa selama 56 hari.

Adapun yang menyebabkan seseorang merasa lapar ketika brpuasa ialah karena adanya kekurangan jumlah zat gula (glukosa) yang ada dalam darah, yaitu manakala sampai berkurang sampai 15 mg/100cc. Padahal rata-rata jumlah darah pada setiap orang sebanyak 5000cc. Sehingga dapat disimpulkan bahwa seseorang baru akan merasa lapar kalau glukosa berkurang sampai 750 mg.

Dengan ibadah puasa seseorang akan memiliki sifat perwira (iffah)

Hikmah yang didapatkan oleh seseorang yang melaksanakan ibadah puasa adalah dimilikinya sifat perwira atau iffah. Sifat perwira ditunjukkan dengan kemampuannya mengendalikan dan mengarahkan berbagai nefsu terutama nafsu makan dan minum, nafsu syahwat dan hargadiri.

Dalam dunia psikologi tokoh Sighmund Freud – pendiri aliran psikoanalisa menyatakan bahwa pada diri manusia terdapat dua dorongan nafsu yang sangat dominan, yaitu dorongan utuk mengembangkan hidup/nafsu kelamin dan dorongan untuk memperthankan hidup/nafsu makan dan minum. Sementara yang lain, yaitu Alfred Adler menyatakan bahwa pada diri manusia hanya ada satu dorongan utama, yaitu dorongan untuk memegahkan diri atau harga diri.

Dengan ibadah puasa menambah kepekaan bahwa dirinya selalu diawasi oleh Allah swt (muraqabah)

Pada intinya puasa dalam syari’at Islam merupakan tempat berlatih meningkatkan kesadaran dan menghayati bahwa setiap perbuatan, betapapun kecil dan remahnya nilai yang ada padanya pasti diketahui oleh Allah. Penghayatan ini diwujudkan antara lain selama seharian penuh ia pantang memakan makanan yang ada dihadapannya sekalipun makanan itu adalah halal dan merupakan miliknya sendiri.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *