Pengertian Ibadah Zakat
Ibadah secara lughawi berarti mematuhi, tunduk, berdo’a. Secara istilah berarti kepatuhan atau ketundukan kepada dzat yang memiliki puncak keagungan Tuhan Yang Maha Esa. Bisa juga diartikan menyembah, sebagaimana disebut dalam al-Qur’an surat Al-Dzari’at ayat 56, yang artinya: “Aku tidak menciptakan jin manusia kecuali untuk menyembah-Ku”. Atau dalam al-Qur’an surat Al-Fatihah ayat 1-5, yang artinya: “Hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan”.
R. HA. Soenarjo mendefinisikan pengertian ibadah dalam al- Qur’an surat Al-Fatihah ayat 5 itu adalah kepatuhan dan ketundukan yang ditimbulkan oleh perasaan tentang kebesaran Allah, sebagai Tuhan yang disembah, karena berkeyakinan bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam al- Qur’an surat Yasin ayat 60, yang artinya: “Bukankah Aku telah memerintahkan kepada kamu hai Bani Adam supaya tidak memuyembah setan? Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu”. Kata supaya tidak menyembah setan, disini diartikan sebagai taat, yakni supaya manusia tetap taat menyembah Allah, dan tidak menyembah setan.
Dari beberapa pendapat di atas, dapat penulis simpulkan bahwa pengertian ibadah adalah mencakup segala bentuk kegiatan atau perbuatan dan perkataan yang dilakukan oleh setiap mukmin muslim dengan tujuan untuk mencari keridhaan Allah SWT. Dan yang dimaksud ibadah dalam skripsi ini adalah ibadah zakat.
Pengertian Zakat secara Terminologi
Secara etimologi zakat berasal dari suci atau bersih. Dalam kitab Kifayatul ahyar disebutkan: “Menurut bahasa zakat berarti tumbuh, berkat dan banyak kebaikan.”
Hammudah Abdallati mengartikan zakat adalah: “The literal and simple meaning of zakat is purity, The technical meaning of the word designates the annual amount in kind or coin which a Muslim with means must distribute among the rightful beneficiaries.”
Artinya: Pengertian sederhana dari zakat adalah kesucian, secara teknis pengertian zakat adalah suatu kewajiban bagi seorang Muslim untuk mendistribusikan secara benar dan bermanfaat sejumlah barang atau uang.
Pengertian Ibadah Zakat menurut para Ulama Imam Madzhab
a. Menurut Madzhab Imam Syafi’i: Zakat itu ialah harta tertentu dikeluarkan dari suatu harta tertentu dengan cara tertentu pula.
b. Menurut Madzhab Imam Hanafi: Zakat mal adalah ialah pemberian harta karena Allah, agar dimiliki orang fakir yang beragama Islam selain dari bani Hasyim atau bekas budaknya, dengan ketentuan manfaat dan harta harus terputus dari pemiliknya yang asli dengan cara apapun.
c. Menurut Madzhab Imam Maliki: Zakat itu ialah mengeluarkan bahagian tertentu dari harta tertentu pula, yang telah mencapai satu nisab pula, diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, yakni apabila harta itu merupakan milik penuh si pemberi, dan telah berulang tahun bagi selain barang tambang dan hasil pertanian.
d. Menurut Madzhab Imam Hambali: Zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari suatu harta.
Terminologi Pengertian Zakat yang ditemukan di Beberapa Buku
a. Dalam kitab Majmu’ disebutkan:
“Zakat adalah sebutan untuk pengambilan sesuatu yang tertentu, dan harta yang tertentu menurut sifat-sifat yang tertentu (untuk diberikan) kepada golongan yang tertentu.”
b. Dalam ensiklopedi al-Qur’an dinyatakan bahwa:
“Menurut istilah hukum Islam zakat itu maksudnya mengeluarkan sebagian harta diberikan kepada yang berhak menerimanya, supaya harta yang ditinggal menjadi harta yang bersih dan orang yang mempunyai harta menjadi suci jiwa dan tingkah lakunya.”
c. Menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah dinyatakan bahwa: “Zakat adalah nama atau sebutan dan sesuatu hak Allah Ta’ala yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan.”
Dari beberapa pendapat di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa zakat adalah memberikan sebagian harta tertentu oleh orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, kepada orang-orang tertentu.
Dengan demikian pengertian ibadah zakat adalah memberikan sebagian harta tertentu oleh orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, kepada orang-orang tertentu dengan hanya mengharap keridloan Allah SWT.
Daftar Maraji’
Ensiklopedi Islam, Jilid II, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1993.
Prof. R.H.A. Soenarjo S.H., Al-Qur’an dan Tarjamahnya, CV Toha Putra, Semarang,
1989.
Drs. Habib Thaha, MA., dkk., Metodologi Pengajaran Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.
Dr. Bustanuddin Agus, MA, Al-Islam, PT. Raja Judo Persada, Jakarta, 1993.
Muhammad Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini, Kifayatul Ahyar, Juz I, Toha Putra, Semarang, t. th.
Hamudah Abdul Ati, Islam In Focus, A Publication of The Ministry of Awzaf and Islamic Affairs, Doha-Qatar, 1997.
Dr. Syauqi Ismailsyahhatih, Penerapan Zakat dalam Dunia Modern, Alih bahasa: Anshori Umar Sitanggal, Pustaka Dian dan Antar Kota, Jakarta, 1987.
Ibnu Zakaria Muhyiddin, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, Jilid V, Matba’ al-Imam, Mesir, t. th.
Fahruddin HS., Ensiklopedi Islam, Buku II, Rinneka Cipta, Jakarta, 1992.